TUGAS MANDIRI
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
(ADPU4440)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 20,
PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Perbedaan negara kesatuan dengan negara
federal dilihat dari kedaulatannya adalah ....
A. Negara kesatuan adalah negara majemuk
sehingga kedaulatannya tersebar di antara daerah-daerah sedangkan negara
federal adalah negara tunggal sehingga kedaulatan hanya dipegang Pusat
B. Negara kesatuan adalah negara tunggal karena
itu kedaulatannya hanya satu sedangkan negara federal adalah negara majemuk
karena itu kedaulatannya tersebar di antara negara-negara bagian
C. Negara kesatuan menyelenggarakan
pemerintahannya dengan desentralisasi dan dekonsentrasi sedangkan negara
federal dengan cara desentralisasi saja
D. Negara kesatuan, Pusat menyerahkan kewenangan
pemerintahan kepada Pemerintah Daerah sedangkan dalam negara federal negara
bagian menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada pemerintah federal
2. Cara penyerahan wewenang dari Pemerintah
Pusat kepada Daerah yang telah dirinci adalah cara penyerahan menurut ....
A. Open end arrangement
B. General competence
C. Setahap demi setahap
D. Ultra vires doctrine
3. Menyatunya kepala wilayah administrasi dengan
kepala daerah otonom dalam satu wilayah merupakan ciri dari tipe ....
A. Sistem fungsional
B. Sistem prefektoral
C. Integrated Prefectoral System
D. Separated field administration
4. Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam negara
kesatuan berdasarkan asas desentralisasi adalah ....
A. Subordinat dan dependent
B. Subordinat dan independent
C. Koordinatif dan independent
D. Koordinatif dan dependent
5. Urusan-urusan yang menjadi kompetensi
Pemerintah Daerah adalah urusan pemerintahan yang bersifat ....
A. lokalitas
B. semua urusan selain yang menjadi kewenangan
Pusat
C. semua urusan yang ditentukan undang-undang
D. semua urusan yang ditentukan oleh masyarakat
setempat
6. Menurut UUD 1945 penyelenggaraaan
pemerintahan daerah berpegang pada prinsip ....
A. keseragaman
B. kebhinekaan
C. kesatuan
D. penyamaan
7. Pada mulanya Presiden memegang kewenangan
pemerintahan di bidang ....
A. politik luar negeri, hankam, moneter dan
fiskal, dan agama
B. urusan pemerintahan umum
C. semua bidang pemerintahan
D. urusan pemerintahan umum, politik luar
negeri, hankam, moneter dan fiskal, dan agama
8. Penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Daerah dengan hanya membuat rumusan umum, tidak merinci secara spesifik urusan
apa saja yang diserahkan kepada Daerah disebut ....
A. Penyerahan dengan cara tahap demi tahap
B. Open end arrangement
C. Ultra vires doctrine
D. Penyerahan dengan Peraturan Pemerintah
9. Dalam cara penyerahan dengan rumusan umum,
urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah menjadi tidak jelas kuantitasnya.
Untuk mengetahui urusannya Daerah melakukan ....
A. membuat sendiri urusannya atas dasar inisitif
Daerah
B. minta petunjuk pada Menteri Dalam Negeri
C. menunggu sampai keluarnya Peraturan
Pemerintah tentang urusan-urusan yang diserahkan
D. menunggu keluarnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri
10. Pajak Daerah termasuk salah satu komponen
....
A. Dana perimbangan
B. Dana dekonsentrasi
C. Dana tugas pembantuan
D. Pendapatan Asli Daerah
11. Pemerintah Pusat menyerahkan dana yang diambil dari APBN kepada
Propinsi sebagai Wilayah Administrasi. Dana ini adalah dana ....
A. perimbangan
B. dekonsentrasi
C. tugas pembantuan
D. desentralisasi
12. Dana reboisasi dialokasikan melalui ....
A. Dana Alokasi Umum
B. Dana Dekonsentrasi
C. Dana Alokasi Khusus
D. Dana tugas pembantuan
13. Lembaga yang melaksanakan kebijakan Daerah Kabupaten adalah ....
A. Bupati dan DPRD Kabupaten
B. Bupati dan Perangkatnya
C. Bupati dan para Kepala Dinasnya
D. Bupati dan Sekretaris Daerah
14. Kepala Daerah membuat Kebijakan Daerah bersama dengan ....
A. Sekretaris Daerah
B. Asisten-asisten Sekretaris Daerah
C. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Daerah
D. DPRD
15. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 Daerah Kabupaten/Kota adalah
daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi. Sebagai konsekuensinya maka
keberadaan instansi vertikal di luar milik Departemen Kehakiman, Depag, Depkeu,
dan Dephan di Daerah Kabupaten/Kota ....
A. disatukan dengan dinas yang sejenis
B. dilikuidasi
C. digabung dengan dinas yang terkait
D. dipertahankan tapi di bawah Kepala Daerah
16. Karyawan pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah ....
A. Pegawai Daerah
B. Pegawai Pusat
C. Pegawai Daerah yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Daerah
D. Bukan Pegawai Negeri
17. Pegawai Daerah gajinya menjadi beban ....
A. APBN
B. APBD
C. Pemerintah Pusat
D. Anggaran Departemen induknya
18. Pegawai Daerah adalah pegawai yang bekerja pada ....
A. Instansi vertikal di Daerah
B. Pemerintah Daerah
C. Kantor Wilayah Departemen di Daerah
D. Kantor Departemen di Daerah
19. Untuk menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan publik,
Pegawai Negeri dilarang ....
A. memilih dan dipilih dalam Pemilu
B. menjadi anggota DPR/DPRD
C. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
D. menggunakan hak politiknya
20. Pembinaan dan pengembangan PNS berdasarkan sistem ....
A. karier
B. prestasi kerja
C. pengabdian
D. karier dan prestasi kerja
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 21 SAMPAI
35, PILIHLAH:
A. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA
MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA
BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA KEDUA PERNYATAAN SALAH!
21. Desentralisasi dalam pemerintahan daerah berhubungan dengan
penyerahan wewenang politik dan administrasi kepada pemerintah daerah,
sebab
Pemerintah
Pusat menyerahkan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
kepada Daerah.
22. Penyerahan urusan pemerintahan kepada organisasi non
pemerintahan/lembaga swa-daya masyarakat untuk menyelenggarakan fungsi tertentu
disebut dekonsentrasi,
sebab
dekonsentrasi
adalah penyerahan wewenang administrasi kepada Daerah.
23. Salah komponen PAD adalah retribusi daerah,
sebab
PAD
adalah pendapatan yang berasal dari retribusi daerah.
24. Daerah yang memiliki sumber daya hutan mendapat bagian sebesar
80%,
sebab
daerah
yang bersangkutan berhak mendapatkan dana sebesar itu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan antara Pusat dan Daerah.
25. Pemerintah Daerah harus berdasar demokrasi,
sebab
menurut
pasal 18 UUD 1945 yang dimaksud dengan berdasar atas permusyawaratan adalah
faham kedaulatan rakyat.
26. Penyerahan fungsi-fungsi tertentu dari Pemerintah Pusat kepada
lembaga swadaya masyarakat disebut privatisasi,
sebab
privatisasi
berkaitan dengan pemberian wewenang kepada badan-badan otorita untuk mengatur
dan mengurus urusannya tanpa mendapat campur tangan langsung dari Pusat.
27. Yang dimaksud dengan daerah istimewa adalah bekas daerah swapraja
pada zaman Hindia Belanda dan kesatuan masyarakat hukum pribumi,
sebab
daerah-daerah
swapraja dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat merupakan pilar utama
pembentukan pemerintahan daerah.
28. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan Pusat terdiri atas
politik luar negeri, perindustrian dan perdagangan, moneter, agama pertahanan
dan keamanan, dan kewenangan lain,
sebab
menurut
UU Nomor 22/1999 Daerah memiliki kewenangan yang sudah dirinci dalam
undang-undang.
29. Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan yang besar diserahkan
kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
sebab
Daerah
Propinsi hanya mempunyai kewenangan lintas Kabupaten/Kota, kewenangan yang
belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, dan kewenangan yang diserahkan
Pusat.
30. Tugas pokok Komisi Kepegawaian adalah membantu Presiden dalam
kebijakan kepegawaian,
sebab
Presiden
adalah penanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
31. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota
menetapkan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya,
sebab
Gubernur
adalah penanggungjawab pembinaan dan pengembangan PNS di Daerah Propinsi.
32. Lembaga yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, dan memberikan
pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi adalah
Sekretariat Daerah Propinsi,
sebab
Sekretariat
Daerah adalah lembaga yang tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana
kebijakan Pemerintah Daerah.
33. Lurah bertanggung jawab kepada Camat,
sebab
Kelurahan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Kecamatan.
34. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Camat,
sebab
Camat
adalah atasan Kepala Desa.
35. Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan dan penguasa tunggal di
wilayahnya,
sebab
Camat
adalah Kepala Wilayah Administrasi Kecamatan berdasarkan asas dekonsentrasi.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 36
SAMPAI 45, PILIHLAH:
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
36. Fungsi birokrasi lokal adalah melaksanakan Kebijakan Daerah yang
dibuat oleh Kepala Daerah dan DPRD. Dengan demikian, maka birokrat lokal
bertanggung jawab kepada ....
1) Gubernur
2) Bupati/Walikota
3) Kepala Daerah dan DPRD
37. Calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS penuh harus mengikuti
Diklat ....
1) Prajabatan
2) Kepemimpinan
3) Sebelum jabatan
38. Pejabat karier pada Pemerintah Daerah dapat menduduki jabatan ....
1) Kepala Daerah
2) Sekretaris Daerah
3) Kepala Dinas
39. Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 22
Tahun 1999, instansi vertikal yang masih mungkin dibentuk di Daerah adalah ....
1) Kantor Wilayah Departemen Keuangan
2) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
3) Kantor Wilayah Departemen Agama
40. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Oleh karena itu, APBD
harus memuat ....
1) Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja
2) nilai manfaat dari kegiatan yang dibiayai
3) dampak kegiatan terhadap kesejahteraan masyarakat
41. Daerah yang tidak mampu menyelenggara-kan otonomi daerah, menurut
UU Nomor 22 Tahun 1999 Daerah tersebut harus ....
1) dilikuidasi
2) digabung dengan Daerah
3) dibubarkan
42. Dalam melaksanakan Tugas Pembantuan, Pemerintah Daerah mendapatkan
dana dan sarana dari ....
1) Pemerintah Pusat
2) Pemerintah atasnya
3) APBN
43. DAU berasal dari ....
1) Pemerintah Pusat
2) APBN
3) Dana perimbangan
44. Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh ....
1) Kepala Daerah
2) Perangkat Daerah
3) Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
45. Sumber keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan ke dalam APBD
berasal dari komponen-komponen ....
1) PAD
2) Dana Perimbangan
3) DAU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar